“Saya tidak akan lalukan pembelaan,” tegas Agus.
Pada sidang pembacaan putusan di PN Siantar, hakim Fifi Siregar menjatuhi terdakwa Aipda Indra Jaya Saragih hukuman lima tahun penjara.
Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Perlu Payung Hukum Bersama Pemberantasan Narkoba dan Terorisme di ASEAN
"Menghukum terdakwa Indra Jaya Saragih dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 2 miliar, subsidair enam bulan penjara, dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata hakim.
Namun, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Christianto yang sebelumnya menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.
Selain menjatuhkan vonis terhadap Aipda Indra Jaya Saragih, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terhadap tiga terdakwa lainnya yang merupakan sindikat dalam kasus yang sama.
Ketiga terdakwa itu di antaranya Alfian divonis empat tahun penjara, Dicky Atmaja divonis enam tahun penjara, dan Halomoan Situmorang divonis enam tahun penjara.
Pikir-pikir Menahan Tangis
Aipda Indra Jaya Saragih, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi menyatakan pikir-pikir setelah divonis lima tahun penjara oleh hakim PN Siantar.
Dia tampak menahan tangis, saat mendengarkan putusan hakim.
"Mohon pikir-pikir Yang Mulia," kata Indra.
Selain bakal lama menjalani hukuman, Indra juga bakal dipecat sebagai polisi.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo geram lihat tingkah Indra Jaya Saragih, sehingga dirinya mengusulkan untuk memecat Indra.(Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kapolres Simalungun Murka Usulkan Pecat Aipda Indra Jaya Saragih Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba