TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus narkotika yang menjerat mantan anggota DPRD Palembang bernama Doni Timur, akhirnya memasuki tahap persidangan, Selasa (22/12/2020).
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH saat dikonfirmasi.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat lantaran Doni ditangkap tim gabungan BNN, BNNP Sumsel serta Polda Sumsel saat masih aktif menjadi anggota dewan.
Tak hanya Doni, lima orang lain yang turut diamankan bersamanya juga menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Kelima orang tersebut yaitu Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.
JPU menyebut, barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram.
"Doni berperan sebagai bandar di Palembang. Sedangkan terdakwa Mulyadi adalah pemodal barang tersebut," ujar Agung.
Dalam dakwaan yang dibacakannya, JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi mengatakan, kronologi penangkapan terhadap para terdakwa terjadi pada bulan September 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1, Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.
"Penangkapan itu dilakukan setelah BNN menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut," ujarnya.
Setelah mengetahui target, pihak BNN bekerjasama dengan BNNP dan Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan.
Kemudian dari perkembangan kasus tersebut, petugas mengamankan 6 orang.
"Dimana salah satunya merupakan Doni yang saat itu masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Palembang," ujarnya.
Baca juga: Ingin Kuat Begadang, Seorang Kades Ditangkap Saat Akan Gelar Pesta Narkoba
Sementara itu, ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Doni, Hendri Dunan SH mengatakan, pembuktian terhadap dakwaan jaksa terhadap kliennya akan dilakukan pada proses sidang selanjutnya.