News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kades di Grobogan Ditangkap Dalam Kondisi Linglung Usai Hisap Ganja di Rumahnya

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan perkara kejahatan narkotika yang menjerat oknum kades di Mapolres Grobogan, Senin (21/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Seorang kepala desa berinisial AS (50) di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan penangkapan AS.

AS ditangkap dalam keadaan linglung usai mengonsumsi ganja di rumahnya, Desa Karangpiang, Kecamatan Penawangan.

"Kami amankan yang bersangkutan beberapa hari lalu saat dini hari di kamarnya," kata Jury saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Bawa Ganja 1 Kg, Pemuda Asal Jakarta Ditangkap saat Liburan di Labuan Bajo

Menurut Jury, penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dugaan penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.

Setelah diselidiki, polisi menggerebek rumah AS.

Saat ditangkap, AS di bawah pengaruh narkoba.

Polisi menemukan beberapa linting ganja dalam kemasan minuman multivitamin yang disembunyikan di bawah meja.

Baca juga: Polisi Sebut Ada Peserta Aksi 1812 yang Kedapatan Bawa Ganja dan Senjata Tajam, 155 Orang Diamankan

Total ganja yang dimiliki sebanyak 22,50 gram.

"Pelaku tertangkap basah mengkonsumsi narkotika jenis ganja berikut barang bukti. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui itu barang miliknya," kata Jury.

Atas perbuatanya, pelaku terancam diganjar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta.

Di hadapan polisi, AS mengaku telah lama mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Ia mengonsumsi barang haram itu untuk menenangkan pikiran.  

Pelaku memastikan mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi dan tak memperjualbelikannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini