TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Ayub (27) bersama temannya nekat membobol rumah kosong.
Ayub dan temannya berniat untuk mencuri televisi guna untuk dijual lalu membeli baju.
Berbekal linggis kecil, Ayub mencongkel jendela rumah dan ketahuan oleh penjaga malam.
Akibatnya pelaku diamuk masa dan diserahkan warga ke Polsek Seberang Ulu II Palembang, Selasa (22/12/2020) pukul 01.00 WIB.
Baca juga: VIRAL Maling Celana Dalam Wanita Ini Meresahkan, Pelaku Nekat Surati Korban dan Ucapkan Terima Kasih
Kejadian tersebut terjadi di Jalan A. Yani, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Ayub yang ditemui di Polsek SU II Palembang mengatakan, pada saat kejadian ia dan satu orang temannya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian temannya menunggu diluar dan Ayub yang beraksi dengan memanjat pagar rumah tersebut.
Setelah berhasil memanjat pagar, pelaku Ayub kemudian mencoba mencongkel jendela rumah korban namun aksinya dipergoki penjaga malam.
Baca juga: Tak Kapok-kapok, Midun Maling Spesialis Rumah Mewah Sudah 11 Kali Ditangkap: Total Lebih dari Rp 1 M
Saat itu Ayub langsung diteriaki maling dan temannya langsung melarikan diri.
"Teman saya itu yang dapat info kalau rumah tersebut sepi," ujar Ayub warga Jakabaring Palembang, Selasa (22/12/2020).
Pelaku menuturkan, sebelumnya ia dan temannya melewati rumah tersebut untuk melihat situasi.
"Rencanaya kami ingin mengambil tv korban, setelah itu uangnya kami jual ke Pasar Cinde dan uang tersebut akan saya gunakan untuk beli baju," katanya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2007 ia pernah masuk di lapas Pakjo selama delapan bulan dengan kasus sajam.
"Saya menyesali perbuatan saya, dan saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan pencurian tersebut lagi," tutupnya.
Informasi yang dihimpun penjaga rumah sedang pergi ke luar kota.
Sementara itu Kapolsek Seberang Ulu II AKP Roy A Tambunan membenarkan adanya pelaku pencurian yang diserahkan warga ke Polsek SU II Palembang.
"Pelaku sudah kita amankan, dan akan diproses untuk pengembangan terkait dugaan adanya pelaku lain," tutup Akp Roy.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (TribunSumsel.com/Pahmi Ramadan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dipergoki Penjaga Malam saat Congkel Jendela Rumah Kosong, Rencana Ayub Jual TV di Pasar Cinde Gagal