News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Ini Tega Rudapaksa Keponakannya Umur 6 Tahun, Akui Tergoda saat Lihat Korban Main Sendirian

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemuda di Kabupaten Enrekang tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berumur 6 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berumur 6 tahun.

Ia mengaku tergoda saat melihat korban sedang main sendirian.

Pelaku berinisial AG (22) warga di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut terungkap setelah si korban menceritakan perlakuan bejat paman tirinya itu ke ibu kandungnya.

Hal itu pun membuat ibu kandung korban yang merupakan saudara tiri dari pelaku melaporkan kejadian itu ke Polres Enrekang.

Sehingga tak butuh waktu lama tim Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang membekuk pelaku AG (22) di kediamannya.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, Rabu (23/12/2020) mengatakan kasus tersebut terjadi pada 11 Desember 2020.

Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK: Berawal Penggerebekan di Kos, Kini jadi Tersangka

Baca juga: Anaknya Kelas 6 SD seperti Tertekan, Ibu Curiga hingga Putrinya Ngaku Dirudapaksa Ayah

Saat itu, korban berkunjung ke rumah kakeknya dan tersangka melihat korban bermain sendiri di warung.

Pelaku kemudian mengajak korban masuk dalam kamarnya sehingga terjadi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak tersebut.

"Jadi pelaku dia tak bisa menahan nafsunya saat melihat korban bermain sendirian sehingga nekat berbuat asusila pada korban," katanya.

Pelaku tersebut adalah paman tiri korban, pekerjaannya pelayan di salah satu warkop di Kabupaten Enrekang.

Pelaku tak bisa menahan hawa nafsunya karena pernah menonton film dewasa sehingga nekat merudupaksa ponakan dari saudara tirinya sendiri.

Pihak kepolisian sendiri sudah mengamankan pakaian korban yang dipakai saat kejadian sebagai barang bukti.

"Pelaku akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

(TribunEnrekang.com, Muh Asiz Albar)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bejat, Pemuda Enrekang Ini Rudupaksa Bocah 6 Tahun, Pelaku Tak Lain Saudara Tiri Ibu Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini