Meski para penumpang sudah mengantongi hasil rapid test antigen dan tingkat akurasi test tersebut berada dikisaran 80-90 persen, namun menurutnya jika dilakukan dengan buru-buru hasilnya bisa false negatif atau negatif palsu.
Untuk itu, pembenahan sistem menurutnya perlu dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa lebih ditekan.
“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.
Maskapai dikenakan sanksi
Menyikapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson akan memberikan sanksi kepada maskapai bersangkutan.
Adapun sanksi tersebut yaitu larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak. Berlaku mulai Minggu (24/12/2020).
“Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” kata Harisson di Pontianak.
“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.
Terkait dengan sanksi yang diberikan itu, Lion Air Grup selaku perusahaan induk Batik Air saat dikonfirmasi belum berkenan mengeluarkan pernyataan resminya.
(Kompas.com: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara 5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang 10 Hari ke Pontianak, Ini Faktanya"