News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Warga Prancis di Bali Ini Milik Tiga Pucuk Senjata Api

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. di Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu (23/12/2020)

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang warga negara Prancis ditangkap polisi di Bali karena kasus narkoba.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap tersangka juga adalah seorang pengusaha properti di Bali.

Tersangka berinisial RJHB (30), ditangkap di Mini Market Jalan Umalas II, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (21/12/2020) malam.

Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan penggeledahan di Villa milik tersangka di Jalan Umalas Klecung, Villa Karisma No.10 A Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, kabupatan Badung.

Baca juga: Kata Komnas HAM Setelah Periksa Barang Bukti Senpi Hingga Voicenote Milik 6 Laskar FPI

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. dalam press release di Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020).

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh seorang warga negara asing. Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang terungkap sebelumnya. Dari barang bukti yang ada di samping yang bersangkutan sebagai pengedar narkoba juga diamankan tiga pucuk senjata berbagai merek," ungkap Kapolda.

Baca juga: Berbeda dari Pernyataan Polisi, FPI Sebut Simpatisan HRS Punya Senpi adalah Fitnah

Beberapa pucuk senjata api yang berhasil diamankan adalah satu buah senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made in USA beserta 1 buah magazen yang di dalamnya berisi 8 butir amunisi caliber 9x19 milimeter.

Satu buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ yang di dalamnya berisi 20 butir amunisi.

Kemudian 1 buah tas berwarna hitam berisi satu buah senjata api jenis NAA 22LR jenis revolver berisi satu butir amunisi 22 mm.

Baca juga: Berkas Perkara Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kepemilikan Senpi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Serta satu buah senjata api Makarov buatan Russia kaliber 7.66 mm

"Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis," ungkapnya.

"Barang ini bisa digunakan untuk melakukan kejahatan bahkan yang bersifat teror. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru," jabarnya.

Kapolda menyampaikan, semua senjata yang dimiliki tersangka merupakan senjata ilegal dan pihaknya masih melakukan pendalaman lagi untuk mengungkap asal usul senjata itu.

"Belum diketahui apakah senjata tersebut sudah digunakan harus melalui uji balistik. Ini sangat rawan disalahgunakan. Apalagi yang bersangkutan pengguna narkoba. Jika dia keseimbangannya hilang senjata ini bisa berbahaya. Belum diketahui untuk apa pelaku koleksi senjata api tersebut," beber dia.

Sedangkan terkait narkotika, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu/sabu dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,44 gram netto, 1 buah potongan pipet bening strip merah dan 1 buah sendok pipet warna putih di dalam sebuah dompet.

Kemudian di dalam 1 plastik klip di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 4,81 gram brutto atau 4,37 gram netto.

Sehingga berat keseluruhan kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 5,43 gram brutto atau 4,81 gram netto.

Pelaku RJHB sudah lama tinggal di Bali.

Bahkan kedua orangtua, istri, dan anaknya tinggal di Bali.

Tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Sedangkan terkait penyalahgunaan senjata api, tersangka RJHB disangka melanggar Undang -Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku menguasai tiga bahasa, yakni bahasa Inggris, Perancis, dan Indonesia," papar Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin. (Adrian Amurwonegoro).

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul WNA Asal Prancis Ini Terjerat Kasus Narkotika di Bali, Simpan Sejumlah Pucuk Senjata Api

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini