Setelah diinterogasi, SAA mengkau telah berulang kali melakukan penipuan dengan modus serupa.
Ia pernah mengaku sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, hingga Direktur Reskrimsus Polda Kaltim.
Belum dijelaskan berapa jumlah korban dan kerugian yang disebabkannya.
Stevanus dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP.
(Kompas.com: Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Perwira Tinggi Mabes Polri, Identitas Pria Ini Terungkap gara-gara Uang Rp 500.000"