Berdasarkan pemeriksaan, KF baru bekerja di rumah orangtua korban yang merupakan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.
Ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat menggasak ponsel milik korban.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di sel Polsek Panakkukang.
Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sementara kita rampungkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," jelas Iqbal.
(KOMPAS.com/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Sepasang Kekasih Curi Ponsel Keponakan Menteri Pertanian, Polisi: Hasilnya Dibagi 2"