News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepasang Kekasih Curi Ponsel Keponakan Menteri Pertanian, Hasil Curian Dijual dan Dibagi Dua

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian iPhone. Sepasang Kekasih Curi Ponsel Keponakan Menteri Pertanian, Hasil Curian Dijual dan Dibagi Dua

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial TS (34) dan perempuan berinisial KF (24) ditangkap polisi karena diduga mencuri ponsel seorang dokter berinisial MFP pada Minggu (20/12/2020).

Pencurian itu dilakukan di rumah MFP yang merupakan keponakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih.

"Jadi dua pelaku ini berkomplot melakukan pencurian sebuah handphone Vivo milik korban. Wanita KF masih aktif sebagai asisten rumah tangga di rumah korban ketika melakukan," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).

Iqbal menjelaskan, kasus pencurian itu dilakukan KF di rumah majikannya pada Minggu (20/12/2020).

Saat itu, korban MFP dan penghuni rumah lainnya sedang keluar. Setelah membawa kabur ponsel tersebut, KF bertemu dengan kekasihnya TS.

"Ponsel dibawa kabur, ketemu dengan lelaki TS. Mereka sepakat untuk menjual handphone itu lalu dibagi dua hasilnya," ujar Iqbal.

Ponsel curian dijual

Pasangan kekasih itu lalu menjual ponsel yang dicuri itu seharga Rp 1,7 juta.

Dari uang tersebut, mereka membeli ponsel bekas merek Samsung J4 dan Sony Xperia Z3.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi menyelidiki kasus pencurian tersebut.

Pasangan kekasih itu ditangkap di dua tempat berbeda yakni Kecamatan Biringkaya dan Kecamatan Panakkukang pada Senin (21/12/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua ponsel bekas yang dibeli kedua pelaku.

"Pelaku bisa kita amankan bersama barang bukti dua handphone yang diduga dibeli dari hasil penjualan handhpone curian mereka, dan uang tunai Rp 150.000," tutur Iqbal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini