TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru diduga berbuat asusila pada anak di bawah umur.
Pelaku pun berjanji akan menikahi korban.
Kasus ini terbongkar setelah paman korban membaca pesat WhatsApp pelaku dengan korban.
Seorang pria berinisial HT di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Saat ini pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap pada 26 Desember lalu. Pelaku merupakan seorang guru, " ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sijunjung Abdul Kadir Jaelani, Minggu (27/12/2020) melalui telepon.
Baca juga: Seorang Oknum Satpol PP Berbuat Asusila pada Adik Iparnya, Istri Curiga Pelaku Kerap Ciumi Korban
Baca juga: Pria Beristri Berbuat Asusila pada Sepupu, Korban Tiba-tiba Hilang Lalu Dikembalikan Kondisi Pingsan
Modus janji nikahi
Lebih jauh dikatakan oleh Abdul Kadir, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah berjanji akan menikahi korban.
"Pelaku dan korban kenal sejak tahun 2018 lalu. Mereka ini berpacaran. Jadi pelaku berjanji akan menikahi korban. Menurut pengakuan pelaku, perbuatan persetubuhan dilakukan sejak tahun 2018 tersebut, " paparnya.
Isi WA dibaca paman
Pencabulan terbongkar setelah paman korban melihat pesan WhatsApp pelaku dengan korban.
"Setelah melihat isi pesan WA tersebut, keluarga melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian, " ujarnya.
(Kontributor Padang, Rahmadhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru Ketahuan Setubuhi Anak di Bawah Umur gara-gara WA Dibaca Paman Korban"