News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Wanita 38 Tahun Lompat dari Lantai 4 Hotel, Panik saat Digerebek Satpol PP

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita nekat melompat dari lantai 4 sebuah hotel.

Demikian pula terhadap pelaku prostitusi akan diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

"Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha itu," tegasnya.

Saat dilakukan razia, pihaknya menemukan satu fakta menarik, adanya seorang wanita terjun dari lantai empat Hotel Borneo.

Aksi nekat itu, menurut Bahasan, diduga karena wanita tersebut takut dan panik terjaring razia.

"Mungkin faktor ketakutan, panik, dan lain sebagainya karena mereka itu merupakan pasangan gelap yang satu sudah punya suami satunya sudah punya istri," katanya.

Baca juga: Diduga Alami Depresi, Seorang Pria Lakukan Upaya Bunuh Diri Lompat Dari Jembatan di Duren Sawit

Cabut Izin Usaha

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengungkapkan, pihaknya menggelar sidak ke empat hotel mulai Jumat malam hingga Sabtu (26/12/2020) dini hari.

Hasilnya,tim gabungan menemukan 11 pasang yang berada di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum.

"Dari sejumlah pasangan yang terjaring, tidak ada yang di bawah umur," terangnya.

Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.

"Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi maka bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," ungkapnya.

Menyikapi maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Adriana mengimbau pihak manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya.

"Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI Wanita Loncat dari Lantai 4 Hotel Borneo saat Razia - Pengakuan Teman Pria hingga Status

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini