TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Satpol PP Bantaeng berinisial SS (27) nekat mencabuli adik iparnya, NR (7).
Istri pelaku sempat curiga dengan perlakuan suaminya terhadap sang adik.
Akhirnya Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Bantaeng, Abdullah, angkat bicara terkait hal itu.
Abdullah menegaskan, perbuatan yang dilakukan SS, sudah melanggar kode etik organisasi. Sehingga dia pastikan akan memecat SS, dari anggota Sat Pol PP Bantaeng.
Baca juga: Satpol PP Cabuli Adik Ipar Umur 7 Tahun sampai Korban Dibawa ke Rumah Sakit
"Secara organisasi dia melanggar etika organisasi apabila di terbukti. Jadi kalau sesuai dengan tuduhan yang ada pasti saya pecat," kata Abdullah kepada TribunBantaeng.com, Minggu, (27/12/2020).
Kata dia, SS merupakan tenaga kontrak dalam Sat Pol PP Bantaeng yang bertugas sejak tahun 2016.
Sebelum kasus pencabulan itu terkuak, SS ditugaskan di kediaman pribadi Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin.
"Dia itu non PNS. Jadi secara umum khususnya tenaga kontrak kita tugaskan khususnya di penjagaan. Dia bertugas di kediaman pribadi Pak Wakil Bupati," ujarnya.
Diketahui, Oknum Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantaeng, SS (27) ternyata tak hanya sekali melakukan pencabulan kepada adik iparnya, NR yang masih berumur 7 tahun.
Baca juga: Latihan Pakai Senapan, Remaja Malah Tembak Tetangga hingga Tewas padahal Sudah Diperingatkan
Aksi bejatnya itu sudah terjadi sehari setelah banjir bandang melanda Bantaeng pada 12 Juni 2020, ketika NR menginap di rumahnya.
"Sehari setelah banjir itu sudah melakukan pencabulan dengan mencium-cium, mencolek-colek korban hingga menyentuh bagian intim korban," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Sandri kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).
Saat itu, SS sempat mengancam akan memukul NR apabila perbuatannya diungkapkan kepada orang lain.
Belakangan, HP (20) yang merupakan istri SS mulai curiga karena selalu melihat NR dicium oleh SS.
"Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adek nya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu," ujarnya.
Kemudian, HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR dan disitulah baru terungkap semua perbuatan SS.
Aksi pencabulan terakhir dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita.
HP yang mengetahui hal itu, melapor ke Polres Bantaeng pada, Kamis, (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.
Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, pada malam itu juga pukul 01.30.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Oknum Satpol PP Bantaeng Cabuli Adik Ipar, Kasat: Saya Pasti Pecat