News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda Ini Rudapaksa Pacar, Kenalan di Medsos dan Hanya Komunikasi di WA

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemuda nekat merudapaksa pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA). Pelaku ancam sebar foto syur jika korban menolak.

Foto itu lah yang kemudian digunakan oleh pelaku sebagai senjata, agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Mereka takut, korban akhirnya terpaksa mengikuti apa keinginan pelaku. Sehingga terjadilah persetubuhan itu,” terang AKP Vicky.

Pasca menerima laporan ini, AKP Vicky mengaku telah mengerahkan sejumlah anggotanya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa rekaman kamera cctv yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Demikian juga dengan korban, akan menjalani visum untuk memperkuat alat bukti.

“Nomor telepon terduga pelaku juga sudah kami kantongi untuk diperiksa. Karena foto milik korban itu sempat dijadikan status oleh pelaku," kata dia.

"Jadi tidak menutup kemungkinan pelaku ini juga bisa terjerat UU ITE. Ini kan baru laporan awal, akan kami selidiki dulu,” tutupnya.

Baca juga: Oknum Guru Olahraga SMP Rudapaksa Murid Selama 3 Tahun, Dilakukan di Hotel dan Indekos

Baca juga: Misteri Tewasnya TKW di Malaysia, Korban Pembunuhan dan Rudapaksa, Pelakunya Diduga Warga Asal Aceh

Polisi tetapkan RR sebagai tersangka

Tak butuh waktu lama bagi Reskrim Polres Buleleng untuk mengungkap kasus rudapaksa yang menimpa seorang siswi kelas 1 SMA asal Kecamatan Buleleng.

Pada Minggu (27/12/2020) sore kemarin, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial RR (19).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto dikonfirmasi pada Senin (28/12/2020) mengatakan, RR ditangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Buleleng.

Saat ditangkap, RR langsung mengakui perbuatannya, yang telah merudapaksa korban KY disebuah penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng, pada Kamis (24/12/2020) lalu.

"Saat melakukan olah TKP, kami sempat memerika rekaman CCTV. Memang terlihat pelaku datang ke penginapan itu."

"Akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya Minggu kemarin, dan langsung mengakui perbuatanya," kata dia.

"Per Senin ini, statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Untuk lebih lengkapnya nanti lah akan kami sampaikan saat rilis," singkat AKP Vicky.

(Tribun-Bali.com, Ratu Ayu Astri Desiani)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Remaja 19 Tahun Ini Ditetapkan jadi Tersangka, Ancam Sebar Foto dan Paksa Pacarnya Berhubungan Badan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini