News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Tenggarong Tuntut Dua Terdakwa Pembawa Puluhan Kilogram Sabu Hukuman Mati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Darmo Wijoyo. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI

Anak pertama saya juga caesar, sekarang usianya 6 tahun dan di Tanjung Selor sama neneknya. Perasaan senang, tapi namanya di penjara tetap saja kasian sama bayinya," ujar NM melalui telepon seluler.

Dari pengakuan NM, sebelum jalani masa tahanan di Lapas Klas IIB Nunukan, ia dan sang suami sudah bercerai resmi di Pengadilan Agama Tanjung Selor.

NM rencanakan bulan depan, sang bayi akan diambil oleh orang tuanya langsung dari Tanjung Selor.

"Saya sudah bercerai dengan suami. Saat saya sedang hamil sidang proses cerai sedang berjalan di Tanjung Selor. Begitu tiba di Nunukan status saya janda dan cerai secara resmi di Pengadilan Agama di Tanjung Selor.

Bulan depan baru orang tua datang ambil bayi saya, karena kondisi ibu saat ini sedang sakit, jadi setelah sembuh, baru mereka datang ke Nunukan," ungkap NM.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Dinilai Memenuhi Syarat, Kedua Tersangka Narkoba di Kukar Dituntut Hukuman Mati 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini