Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Satpol PP berbuat asusila pada adik iparnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang istri curiga dengan perlakuan suaminya terhadap sang adik.
Sang istri curiga karena suaminya kerap menciumi sang adik.
Pelaku berinisial SS (27), sementara korban berinisial NR (7).
Atas perbuatan SS, ia akan dipecat dari pekerjaaannya.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Bantaeng Abdullah menegaskan, perbuatan yang dilakukan SS, sudah melanggar kode etik organisasi. Sehingga dia pastikan akan memecat SS, dari anggota Sat Pol PP Bantaeng.
"Secara organisasi dia melanggar etika organisasi apabila di terbukti. Jadi kalau sesuai dengan tuduhan yang ada pasti saya pecat," kata Abdullah kepada TribunBantaeng.com, Minggu, (27/12/2020).
Kata dia, SS merupakan tenaga kontrak dalam Sat Pol PP Bantaeng yang bertugas sejak tahun 2016.
Baca juga: Sopir Travel Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya, Acam Pakai Pisau Kalau Tak Nurut
Baca juga: Seorang Remaja Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban juga Rudapaksa Adik Kandung Pelaku
Sebelum kasus pencabulan itu terkuak, SS ditugaskan di kediaman pribadi Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin.
"Dia itu non PNS. Jadi secara umum khususnya tenaga kontrak kita tugaskan khususnya di penjagaan. Dia bertugas di kediaman pribadi Pak Wakil Bupati," ujarnya.
Diketahui, Oknum Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantaeng, SS (27) ternyata tak hanya sekali melakukan pencabulan kepada adik iparnya, NR yang masih berumur 7 tahun.
Aksi bejatnya itu sudah terjadi sehari setelah banjir bandang melanda Bantaeng pada 12 Juni 2020, ketika NR menginap di rumahnya.
"Sehari setelah banjir itu sudah melakukan pencabulan dengan mencium-cium, mencolek-colek korban hingga menyentuh bagian intim korban," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Sandri kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).