TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO -- Fakta baru kasus ibu menganiaya bayi yang baru dilahirkan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Ada puluhan luka di sekujur tubuh jasad bayi yang ditemukan di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, telah keluar.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengatakan, autopsi bayi berumur sehari tersebut telah dilaksanakan pada Selasa (29/12/2020) malam.
"Kesimpulan sementara, bayi itu lahir dalam kondisi normal tanpa cacat bawaan," kata Hendi, Rabu (30/12/2020).
"Namun, memang ditemukan beberapa luka. Ada 29 luka di sekujur tubuh di bagian badan dan wajah," lanjutnya.
Luka tersebut disebabkan karena benda tumpul dan tajam.
Sedangkan penyebab kematian bayi, lanjut Hendi, dikarenakan adanya luka pada bagian mulut sehingga mengakibatkan tersumbatnya saluran pernafasan.
"Untuk barang bukti yang kami amankan sementara hanya kayu saja," jelasnya.
Saat ini pihak Reskrim Polres Ponorogo masih memperdalam kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasalnya bisa perlindungan anak. Tapi umumnya pembunuhan," jelas Hendi.
Sebelumnya diberitakan, jasad bayi perempuan ditemukan di halaman belakang sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020).
Bayi tersebut merupakan anak dari YS (20), yang tak lain adalah salah satu penghuni rumah tersebut.
"Ada luka jika dilihat dari luar ada kematian yang tidak wajar, ada lebam. Perlu kami perdalam," ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi.
Hendi menjelaskan, awalnya YS yang tinggal bersama neneknya mulai mengeluh sakit perut pada pukul 01.00 WIB dini hari. Namun ,YS menolak saat ditawari untuk minum obat.