TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja 14 tahun dirudapaksa ayah tiri hingga 10 kali.
Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil empat bulan.
Kejadian bermula saa korban sedang menjaga toko, lalu sang ayah tiba-tiba masuk dan merudapaksa korban.
Ayah tiri di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri tega memperkosa anak perempuan sang istri.
Tindakan anak diperkosa ayah tiri itu baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian ini sang ibu.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas Iptu Budi Ratmoko mengatakan bahwa kejadian berlangsung pada bulan Juli hingga September 2020.
"Pada saat itu bulan Juli 2020 korban P (14) sedang menjaga toko di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Tiba-tiba pelaku S ayah tiri dari korban menutup pintu tokonya dan mengajak berhubungan badan," jelasnya.
Baca juga: Dicekoki Pil Anjing Gila, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pria, 2 Pelaku Adalah Ayah dan Anak Kandung
Baca juga: Janda Dianiaya dan Nyaris Dirudapaksa hingga Dagu Robek dan Wajah Memar, Pelaku Masuk Lewat Jendela
Baca juga: Ibu Pergi ke Pasar, Putrinya Dirudapaksa oleh Paman Sendiri
Kemudian korban menolak dengan alasan takut jika ketahuan Ibu kandungnya.
Akan tetapi, menurut Iptu Budi Ratmoko, pelaku tetap memaksakan niatnya melakukan tindak asusila itu.
"Pelaku juga mengancam ke korban jika melaporkan kejadian ini ke ibunya, maka adiknya dan dia akan ditelantarkan," ungkap Iptu Budi Ratmoko.
Hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan pemerkosaan ini meskipun korban menolak dan menangis.
“Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukan aksinya ini 10 kali selama 4 bulan," jelas Iptu Budi Ratmoko.
Sementara itu aksi pelaku ini baru diketahui setelah korban hamil 4 bulan.
Korban akhirnya menceritakan kejadian ini ke Ibunya dan membuat laporan ke Kepolisian.
"Setelah petugas kami mendapat laporan dari korban, jajaran Polres Kediri dari Unit PPA melakukan proses penyelidikan. Hingga kemudian pada Rabu (30/12/2020) petugas kami dapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar," tutur Budi Ratmoko.
Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh unit PPA Polres Kediri.
"Barang bukti yang diamankan ini berupa hasil visum dan pakaian korban. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasubag Humas Polres Kediri Iptu Budi Ratmoko
(Tribun Jatim/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tangis Remaja Kediri Diperkosa Ayah Tirinya hingga 10 Kali, Cerita ke Ibu Sudah Hamil 4 Bulan