Selanjutnya 15 orang yang terlibat dalam kegiatan berkumpul dan berkerumun malam itu langsung digiring ke Mapolsek Tebingtinggi Barat, untuk dimintai keterangan, dites urine dan dilakukan rapid tes.
"Hasilnya, satu wanita berinisial ES (23) itu positif met amphetamin, dan satu lagi honorer berinisial IP (29) reaktif saat dirapid tes, sekarang sudah diisolasi di BLK," jelas Eko.
Kejadian tersebut tidak mengindahkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.
Juga Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Para pelaku pelanggaran protokol kesehatan di Roro Berembang akan dijerat Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 90 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.
Serta pasal 9 ayat (1) dan (2) jo pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 216 KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Gelar Pesta Miras di Atas Kapal,15 Orang Diamankan Polisi, Satu Positif Narkoba,Satu Reaktif Corona