Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cikwan Suwandi
TRIBUNNEWS.COM - Wanita asal Karawang yang menghina Pancasila ternyata mengalami gangguan jiwa.
Oleh sebab itu, wanita berinisial A (40) tak bisa dipidana.
A mengalami gangguan jiwa sejak 2016 akibat himpitan ekonomi.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) suami A menjadi salah satu penyebab gangguan kejiwaannya.
"Dari hasil keterangan keluarga dan tetangga, serta keterangan psikiater, penyebab gangguan jiwa Ibu A, kemungkinan besar karena himpitan ekonomi," ucap Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada Tribun Jabar, Senin (4/1/2020).
Baca juga: 3 Fakta Wanita di Karawang Hina Pancasila, Pernah Unggah Video Injak Bendera Merah-Putih
A mengalami gangguan kejiwaan di tahun 2016.
Saat itu dari keterangan suaminya bermula saat suaminya mengalami PHK.
Mereka pun mengalami himpitan ekonomi sangat berat.
"Bahkan A dan anaknya sempat berobat tradisional di Purwakarta. Namun karena biaya hanya sebulan saja dan pengobatannya terhenti."
"Anaknya sudah mendingan dalam pengobatan. Tetapi A katanya masih sering kambuh," ucap Kasat Reskrim.
Karena kondisi kejiwaan A, kepolisian pun merujuk Ani untuk dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Karena A tidak memiliki BPJS," ucap Oliestha Ageng Wicaksana.
Tak Dapat Dipidana