TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan akan bebas pada (8/1/2021).
Demi menghindari kerumunan, pihak keluarga tidak melakukan penyambutan atas kepulangan Abu Bakar Baasyir ke Solo, Jawa Tengah.
Hal ini diungkapkan oleh putra Abu Bakar Baasyir sendiri, Abdul Rochim Baasyir, menanggapi kepulangan terpida kasus terorisme setelah bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat nanti
Baca juga: POPULER NASIONAL Abu Bakar Baasyir Bebas Murni | Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
"Kita enggak mau bikin acara penyambutan-penyambutan atau apa gitu, enggak. Pokoknya sudah, biasa saja. Karena ini situasi kan lagi Pandemi, kita juga nggak mau ada kerumunan masyarakat dan kita malah memadharatkan orang banyak," kata Abdul Rochim saat dihubungi wartawan, Senin (4/1/2020).
Abdul Rochim menyatakan bahwa di sisi lain memang keluarga juga memprioritaskan kesehatan Abu Bakar Baasyir.
Bagi siapapun yang ingin bersilaturahmi dengan Abu Bakar Baasyir di Solo nanti, kata Abdul, juga akan dibatasi.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Bebas 8 Januari 2021, Ini Respon Keluarga Besar di Sukoharjo
"Karena bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang datang ke sini (Solo) atau silaturahmi ya, akan kami batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan nanti," ungkapnya.
Seblumnya diberitakan, Abu Bakar Baasyir (ABB) akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Jumat (8/1/2021) mendatang.
"ABB ditahan sejak sejak 2010, dikurangi remisi, bebas murni 8 Januari 2021," kata Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (4/1/2021).
Dia mengatakan bahwa terkait bebasnya Abu Bakar Baasyir murni karena telah selesai menjalani masa kurungan pidana.
"Tidak ada pertimbangan lain, ABB bebas karena selesai menjalani pidana," katanya.
Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Baasyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selama masa hukuman, Baasyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Abu Bakar Baasyir Akan Dibawa ke Solo usai Dibebaskan, Keluarga Tegaskan Tak Ada Acara Penyambutan