News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan RI Tangkap Aktivis Lingkungan Sebastian Hutabarat Terkait Kasus Penistaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kejaksaan agung ri 2

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menangkap terpidana tindak pidana penistaan yang juga aktivis lingkungan, Sebastian Hutabarat di daerah Balige, Kabupaten Tobasa pada hari ini Senin (5/1/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Dalam kasus ini, Sebastian dinyatakan bersalah melakukan penistaan terkait tudingan izin tambang di pantai Desa Silimalombu.

Baca juga: Polri dan Kejagung Bentuk Tim untuk Usut Kasus ASABRI

Dia dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor. 

"Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Toba Samosir," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Kawal Dana PEN, Kejagung Pastikan Tak Timbulkan Ketakutan Terhadap Pelaku Usaha

Ia menuturkan Sebastian ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan kejaksaan RI.

"Ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif," tukasnya.

Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke KN Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangururan.

Kejaksaan RI mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini