TRIBUNNEWS.COM - Kasus mutilasi pria berinisial DS di Bekasi terus berjalan dengan terdakwa berinisial A (17).
Kuasa hukum A, Maryani, menyebut kliennya bukanlah manusia silver.
Maryani menyebut, kliennya selama ini bekerja sebagai pegawai di salah satu toko elektronik.
Baca juga: Minta Gorengan Semuanya tapi Hanya Diberi Satu, Pria Pukul Kepala Pelajar Pakai Balok Kayu
"A di dalam sidang terbukti bukan sebagai manusia silver, dia bekerja di salah satu mal di Bekasi. Dia bekerja di salah satu toko elektronik seperti sparepart handphone," kata Maryani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).
Maryani membantah informasi yang selama ini menyebutkan bahwa A merupakan seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan manusia silver.
Terkait kasus mutilasi yang dilakukan terdakwa, Maryani menyatakan bahwa kliennya mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu.
Pengakuan A diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan vonis.
"Pelaku menyesal dan mengakui perbuatan itu. Pelaku juga belum pernah melakukan perbuatan tindak pidana pada sebelumnya," ujar Maryani.
Informasi soal latar belakang terdakwa pernah disampaikan oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal.
Baca juga: Pemilik Rumah dan Satpam Hajar Maling hingga Tewas, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Alfian mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, A diketahui merupakan salah satu PMKS.
Dalam kesehariannya, A diketahui bekerja sebagai manusia silver.
"Pekerjaannya ngamen dan manusia silver. Berstatus yatim piatu sejak umur 10 tahun," kata Alfian, Rabu (9/12/2020).
Sodomi berujung mutilasi
A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.