News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Total 9 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Solo Sepanjang 2020, Kasus Over Stay hingga Narkoba

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sembilan WNA yang dikembalikan ke negaranya masing-masing oleh Imigrasi Solo karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan

Tercatat ada 9 (sembilan) orang yang telah dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Surakarta karena menyalahgunakann izin tinggal yang diberikan.

Kesembilan WNA tersebut pada akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, karena dinilai tidak memberikan dampak positif, namun justru menampilkan perilaku negatif, sehingga diambil tindakan administratif keimigrasian.

"Politik hukum di Indonesia terhadap pemberian izin tinggal WNA berdasarkan asas manfaat secara ekonomi yang dijalankan berasarkan selective policy dengan mengedepankan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri dan memberikan keuntungan atau manfaat secara ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK) kepada Negara kita," terangnya.

Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan WNA dengan bentuk yang berbeda-beda sepanjang tahun 2020 di Solo Raya.

Di antaranya 6 orang melakukan over stay dan 1 WNA tidak dapat membayar biaya izin tinggalnya.

Kemudian 1 WNA tersangkut kasus KUHPidana Pencurian, dan terakhir 1 WNA melakukan tindak pidana narkoba, yang akhirnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Penyebab WNA Melanggar

Wahyono menguraikan beberapa faktor yang mempengaruhi tindak pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

Pertama, dampak pendemi covid-19 telah mempengaruhi iklim investasi yang masuk ke Indonesia, yang mengakibatkan aktivitas baik pariwisata, perdagangan, serta bisnis mengalami penurunan.

Baca juga: WNA Asal Bangladesh Overstay di Muara Enim Dideportasi

"Hal tersebut mengakibatkan aktivitas WNA yang tidak dapat menjalankan bisnisnya dengan baik, ditambah lagi kondisi keuangan pada negara asalnya juga mengalami konstraksi," ujarnya.

Dampaknya, kata dia, memicu adanya pelanggaran berupa over stay dan gagal melakukan pembayaran izin biaya tinggalnya.

Faktor kedua, penutupan akses keluar masuk negara untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penutupan tersebut membawa konsekuensi terbatasnya akses keluar masuk WNA untuk kembali ke negara asalnya.

Akibatnya WNA tertahan di negara tertentu dan tidak mengikuti perkembangan hukum baik di negara asal maupun negara tujuan, akibatnya melakukan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini