TRIBUNNEWS.COMĀ - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta atau Imigrasi Solo melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Solo Raya.
Penegakan hukum diwujudkan dengan melakukan deportasi kepada sembilan WNA sepanjang 2020.
Sembilan WNA yang dikembalikan ke negaranya itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.
Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Wahyono menjelaskan, deportasi atau pemulangan terhadap WNA ke negara asal merupakan kewenangan Imigrasi dalam melakukan fungsinya.
Yakni, menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
Baca juga: Indonesia Larang Kedatangan WNA, Duta Besar Jepang Kenji Kanasugi Terbang ke Jakarta 15 Januari
"Fungsi ini adalah bagian integral dari fungsi-fungsi lain yang dimiliki Imigrasi dalam proses masuk dan keluarnya WNA dari dan ke dalam wilayah Indonesia, termasuk juga keberadaan serta aktivitasnya," jelasnya kepada Tribunnews.com Rabu (6/1/2021).
Tonton Juga :
Wahyno mengungkap, tidak semua WNA yang masuk seluruhnya memiliki dampak yang buruk terhadap kedaulatan negara.
Hal tersebut dapat dilihat dari izin tinggal yang diperoleh ketika WNA masuk ke Indonesia, seperti bukti kepemilikan izin tinggal terbatas maupun izin lainnya yang bersifat bisnis.
Baca juga: 300 Orang Pesta dan Mabuk di Tepi Pantai Australia, Kini Terancam Dideportasi Pemerintah
Dengan masuknya investor maupun tenaga kerja ahli ke wilayah Solo Raya telah memberikan dampak yang luas bagi masyarakat Solo Raya.
"Misalnya saja, pembangunan industri garment yang semakin pesat dengan melibatkan sektor usaha lain, dengan begitu akan membuka lapangan kerja bagi warga lokal, meningkatkan pendapatan penduduk, sehingga mengurangi adanya jumlah pengangguran," kata dia.
Selain itu, Wahyono menerangkan, bagi WNA yang melakukan kunjungan untuk berwisata juga akan memberikan sumbangsih dalam pendapatan asli daerah setempat.
Bahkan hal ini akan memberikan pengaruh positif secara langsung terhadap hotel-hotel dan penginapan di sekitar wilayah kawasan wisata tersebut.
Namun, terdapat catatan-catatan sepanjang tahun 2020 ini, seperti pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa WNA yang beraktivitas di Solo Raya.