TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Andri Setiawan (37) ditangkap aparat Satreskrim Polres Kendal dan Unit Reskrim Polsek di Yogyakarta.
Pria yang tercatat sebagai warga Palembang tersebut ditangkap atas kasus penikaman terhadap mantan pacarnya di Kendal.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur ke Yogyakarta hingga akhirnya diringkus jajaran kepolisian.
Baca juga: Tak Terima Ikan Cupangnya Disebut Cenang, Dua Pria di Lampung Kalap Keroyok dan Tusuk Korban
Pelaku ditangkap di sebuah indekos, Kelurahan Maguwoharjo Yogyakarta, Selasa (5/1/2021).
Pelaku diketahui menusuk kekasihnya Ernawati (30).
Korban diketahui sebagai warga Desa Curugsewu Kecamatan Patean.
Peristiwa penusukkan tersebut terjadi di sebuah toko wilayah Sukorejo.
Motifnya kesal lantaran cinta kandas.
Baca juga: Ucap Sabar dan Tak Mau Bayar Uang Parkir, Pembeli Minimarket Ditusuk Tukang Parkir
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan penganiayaan.
Polres Kendal juga berhasil mengamankan barang bukti.
Berupa sepasang sandal karet, sebilah pisau belati beserta sarungnya yang digunakan untuk menusuk korban.
"Menurut keterangan pelaku, ia marah karena merasa ditolak oleh korban. Semenjak pelaku kenal dengan korban, pelaku sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk korban," kata Kapolres, Kamis (7/1/20221).
AKBP Raphael menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan kepada korban.
Namun setelah berbincang dengan korban, pelaku mengungkapkan rasa kekecewaanya.