Oliestha mengungkapkan saat itu M berhenti di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.
Korban mulanya tidak sadar ditatap pelaku karena tengah asyik memperhatikan tukang yang tengah memasang car port di rumahnya.
Karena merasa korban tidak sadar, M pun lebih mendekati korban.
"Korban juga mulai curiga. Karena M terus meliriknya dan melihat ada gerakan tangan yang aneh," ujarnya.
Melihat gerak-gerik tangan M yang mencurigakan, korban kemudian mengambil ponselnya ke dalam rumah.
Sebelum merekam, korban sempat berteriak untuk mengagetkan M.
Namun M justru melanjutkan aksi masturbasinya.
Setelah direkam oleh korban, M pun bergegas kabur dengan motornya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian, dan helm.
Atas perbuatan ekshibisionis tersebut, pelaku akan dikenai sangkaan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mengaku Datang ke Karawang untuk Mencari Kerja, M Justru Viral Jadi Pelaku Ekshibisionis
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)