Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi menyebut pelaku pembakar mantan pacar di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Lulus Wahyudi (40) terancam hukuman mati.
"Pasal yang dipersangkakan Primer 340 KUHP (pembunuhan berencana/ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun) Subiser 338 KUHP (pembunuhan/ancaman 15 tahun) lebih subsider 355 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan/ ancaman 15 tahun)," katanya, Senin, (28/12/2020).
Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Janda Muda di Palembang, Paman: Yuliana Itu Cantik
Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AKP M Fachrur Rozi juga menambahkan, pihaknya telah olah TKP dan mengamankan barang bukti botol bensin yang dijadikan tersangka untuk membakar korban.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Lulus Wahyudi (40) nekat membakar mantan pacarnya L (30) pada Jumat, (18/12/2020).
Kronologi
AKP M Fachrur Rozi menerangkan, awalnya si pelaku mendatangi toko milik korban.
Setelah itu, pelaku tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh korban.
Korban yang panik karena terbakar sempat mau menyelamatkan diri.
Tapi si pelaku mendekap tubuh korban, sehingga tubuh mereka berdua sama-sama terbakar.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya atau 90 persen.
Sementara pelaku mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya atau 30 persen.
Setelah kejadian korban dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang.