Melihat gerak-gerik tangan M yang mencurigakan, korban kemudian mengambil ponselnya ke dalam rumah.
Sebelum merekam, korban sempat berteriak untuk mengagetkan M.
Namun M justru melanjutkan aksi masturbasinya.
Setelah direkam oleh korban, M pun bergegas kabur menggunakan motornya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian, dan helm.
Atas perbuatan ekshibisionis tersebut, pelaku akan dikenai sangkaan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mengaku Datang ke Karawang untuk Mencari Kerja, M Justru Viral Jadi Pelaku Ekshibisionis
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)