Polisi masih mendalami peran dari ketujuh pelaku saat melakukan penganiayaan.
"Luka di punggung dan kepala," tegasnya.
Pakaian dan handphone diamankan petugas sebagai barang bukti.
"Sementara statusnya masih saksi, bukti sudah cukup masih proses penyidikan nanti kita naikkan statusnya sebagai tersangka," pungkasnya.
Ketujuh pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun.
Sedangkan korban saat ini masih menjalani proses konseling untuk memulihkan mental.
Video Viral Bullying 24 Detik di Alun-Alun Gresik
Sebelumnya, sebuah video perundungan (bullying) yang dilakukan sekelompok remaja putri berdurasi 24 detik viral di media sosial.
Video bullying itu dilakukan di bangunan lantai dua Alun-alun Gresik.
Video yang diunggah akun Facebook Warsito Elem ini telah dibagikan 57 kali dan mendapat ratusan komentar dari warganet.
Tidak diketahui persis apa yang menyebabkan sejumlah remaja putri yang terekam dalam video tersebut tega melakukan aksi perundungan kepada seorang korban.
Terlihat ada lima pelaku yang melakukan aksi kekerasan kepada korban seorang perempuan yang mengenakan kerudung berwarna hitam.
Korban menutupi wajahnya dengan kedua tangan.
Para pelaku satu persatu melakukan aksi perundungan.