News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Ibu di Demak Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi, Pakaian Jadi Pemicu

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)(KOMPAS.COM/ARI WIDODO)

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Anak melaporkan ibu kandung kepada pihak kepolisian terjadi di Demak, Jawa Tengah.

Ibu berinisia S (36) dipolisikan anak kandungnya berinsial A (19) karena persoalan sepele.

S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.

Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan A atas kasus penganiayaan.

Baca juga: Keluarga Wanita Demak yang Tewas Dibakar Mantan Pacar Kesulitan Lunasi Perawatan Biaya RS Rp 42 Juta

Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.

Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.

Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.

Baca juga: BNPB: Banjir Genangi Rumah Warga di Demak Pasca Pergantian Tahun

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.

β€œDia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Baca juga: Kronologi Pria Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas di Demak, Pelaku Sakit Hati Cinta Ditolak

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkannya ke polisi.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini