Setelah sepakat maka S memberi nomor handphone E pada D untuk berembuk.
Semua kesepakatan itu dilakukan lewat handphone.
“Terjadilah kesepakatan antara saksi 1 dan saksi 2 dengan harga Rp 500.000 dan jasa perantara Rp 50.000. Saksi 1 membayar pada saksi 2 sebesar Rp 550.000,” kata Jeffry.
Berdasar pengakuan itu, polisi segera mengamankan S untuk dimintai keterangan.
Polisi masih memeriksa S sampai kini untuk kasus tindak pidana perdagangan orang. (Kompas.com/Dani Julius Zebua)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Penjaga Losmen yang "Nyambi" Jadi Muncikari, Mengaku Hanya Dibayar Rp 50.000"