Rizal menjelaskan, pihaknya bakal terus memerangi penyalahgunaan narkoba dan menekan peredarannya dengan terus intens melakukan patroli.
"Mudah-mudahan kita bisa mengungkap dan menangkap bandar yang lebih besar lagi," katanya.
Baca juga: Karena Sabu, Kakak Beradik Ini Tikam Teman Hingga Tewas
"Untuk tiga tersangka ini, dijerat pasal 114 ayat 2 ancamannya 8 sampai 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 sampai 1 milyar," ujarnya.
Sementara A (16) ini enggan banyak bicara saat diminta keterangan.
"Baru dua kali mengantar (kurir sabu). Satu kali antar Diupah Rp 150 ribu," katanya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Remaja Usia 16 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Sekali Antar Diupah Rp 150 Ribu, Diancam Denda Rp 1 Miliar