TRIBUNNEWS.COM - Video tangisan Sersan Dua (Serda) Lily Muhammad Ginting untuk menuntut keadilan untuk sang anak menjadi bahan perbincangan.
Diketahui rekaman tersebut diambil di depan Mapolres Pematangsiantar, Senin (11/1/2021) siang.
Serda Lily tampak ditemani sang anak bernama Teguh Syahputra Ginting (20).
Sambil menangis, anggota TNI ini juga memperlihatkan kondisi anaknya yang kegilahan tangan bagian kiri akibat kecelakaan kerja.
Serda Lily yang merupakan prajurit dari Rindam I/BB Pematangsiantar yang meminta perhatian pimpinan TNI atas musibah yang dialami keluarganya.
"Tolong saya bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan bapak, yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus bapak"
"Bapak Pimpinan TNI, tolong kami bapak. Tentang kecelakaan kerja anak kami bapak di PT Agung Beton," ujar Lily.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI Menangis di Depan Polres Berharap Anaknya Mendapat Keadilan
Tak hanya menangis, Lily kemudian membuka lengan tangan kaos sebelah kiri putranya itu.
Lily menangisi putranya yang sudah tak punya tangan dan keadilan terhadap putranya berjalan terkatung-katung.
"Sudah 8 bulan belum ada tindak lanjutnya bapak," ujar Lily yang kemudian menghentikan tangisnya.
Kedatangan Serda Lily ke Mapolres Pematangsiantar untuk mendampingi putranya yang dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Selain itu ada pula kuasa hukum mereka, Dedi Faisal SH.
Dedi sendiri mengisyaratkan kekecewaannya lantaran korban sudah beberapa kali diperiksa.
Pengakuannya, ini merupakan kali keempat Teguh diperiksa.
"Saya sebagai kuasa hukum Teguh Syahputra Ginting, korban kecelakaan kerja di PT Agung Beton.Perkembangan lanjutan pada hari ini sekira pukul 09.00 WIB, Teguh melakukan BAP lanjutan. Ini BAP keempat. Pemeriksaan keempat," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, pada hari ini ada dua yang diperiksa, korban Teguh dan saksi atas nama Kevin.
"Terkait pemeriksaan Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan. Pertama terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah. Rusak selama sebulan, tetapi PT Agung Beton tidak memperbaiki," kata Dedi.
Baca juga: Pensiunan TNI Tewas Gantung Diri, Anak Temukan Ayahnya Tergantung di Plafon Rumah
Kemudian kedua, kata Dedi, korban meminta pertanggungjawaban direktur atas nama Teguh Juanda.
Selanjutnya mengajukan bukti tambahan dalam berkas perkara atau BAP yang dikirimkan ke kejaksaan, dan mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR.
"Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator. Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton. Itulah yang kami sampaikan ini berkaitan substansi permasalahan," tutur Dedi.
"Sebelumnya di Polres Pematangsiantar sudah dilaksanakan gelar perkara. Yang menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka, sudah ada gelar perkara," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, pemanggilan korban dilakukan untuk menggali keterangan.
"Untuk melengkapi kekurangan berkas perkara. Ini bagian dari berkas kita yang P-19 dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar itu," terang Edi seraya mengaku kasus ini dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Edi menyampaikan, tak tahu menahu terkait ada upaya perdamaian di belakang proses hukum ini.
Ia hanya menindak kasus ini seadil-adilnya.
"Terkait perdamaian saya nggak urus urus ini, jangan saya dikambing hitamkan nanti," ungkapnya.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Basarnas, Polri hingga TNI Maksimalkan Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ-182
Polres Sudah Tetapkan Dua Tersangka
Polres Pematangsiantar sebelum menetapkan dua orang karyawan PT Agung Beton sebagai tersangka dalam kecelakaan kerja yang mengakibatkan Teguh Syahputra (20) terpaksa kehilangan tangan kirinya pada 15 April 2020 lalu.
Kedua karyawan itu, yakni Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala produksi, serta Andi lesmana (23) selaku operator.
Kedua tersangka diamankan di tempat terpisah, yang mana Martua Marolop warga Labuhanbatu ditangkap di Sigura-gura, Kabupaten Asahan dan Andi Lesmana ditangkap di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua pegawai PT Agung Beton tersebut dikenakan pasal 360 KUHP yang mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara," ujar Edi, Selasa (15/12/2020) lalu.
Teguh sendiri menyampaikan, saat bekerja, dirinya diminta menjahit karet belting yang sudah usang, agar mesin bisa beroperasi.
Padahal karet belting itu sudah tidak layak dan perlu diganti.
"Sebenarnya mesin itu harus ada orang bengkelnya. Tapi karena di divisi saya, saya yang diminta jahit karet itu. Meskipun saya rasa sudah nggak layak memang dijahit," cerita Teguh.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Anggota TNI Nangis di Depan Polres Siantar, Minta Perhatian Pimpinan Terkait Kasus Anaknya
(Tribun-medan.com/Alija Magribi)