Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Fairoussaniy
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - MAN (25), perantauan asal Sulawesi Selatan mendekam di sel tahanan Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Ia terjerat pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tenyang perubahan kedua atas UU No.23 tahu. 2002 tentang perlindungan anak.
Setelah perbuatan asusila pada seorang gadis.
Jajaran kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Samarinda, mendapat laporan bahwa pria ini melakukan tindakan asusila pada seorang gadis di bawah umur.
Korban berinisial SAM (16), warga Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ini diketahui menjalin hubungan spesial dengan pelaku.
Sejak setahun belakangan, tepatnya Agustus 2019 lalu.
Baca juga: Sebelum Bunuh Diri Lompat di Area Parkir Mal di Samarinda, Guntur Kirim Pesan Ini kepada Kakaknya
Pelaporan kejadian asusila ini berawal dari orang tua SAM, yang melaporkan pelaku lantaran perubahan sikap pada sang anak yang jarang sekali pulang.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini kita tangani berdasarkan laporan orang tua korban, pada Senin 4 Januari 2021.
Laporan ini didasari karena korban tak pulang ke rumah selama beberapa hari.
"Atas dasar tersebut, orang tua korban mencoba mencari informasi dan menemukan anaknya dibawa oleh laki-laki (kekasihnya)," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Senin (11/1/2021).
Setelah mendapati anaknya bersama sang kekasih di sebuah indekost kawasan Kecamatan Sungai Pinang, korban pun ditanya perihal hubungannya dengan pelaku.
Hingga mengaku sudah berhubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Ketahuan Curi 3 Ekor Ayam, Pria Perantauan di Samarinda Babak Belur Diamuk Massa
Orang tua korban yang mendengar pengakuan itu, lantas marah dan keberatan, hingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.