Sering melakukan persetubuhan sampai tidak tahu berapa kali. Semuanya di kos-kosan.
"Tidak ada unsur paksaan, pacaran selama 1 tahun 5 bulan," tegas kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku dan kesaksian orang tua korban, sang gadis kini tengah hamil 3 bulan.
Itu diketahui pelaku pada Oktober 2020 lalu, namun orang tua korban baru mengetahui Senin (4/1/2020) lalu pada saat sang gadi mengaku perbuatan asusila yang dialaminya.
Tak ada Iming-iming yang dikatakan pelaku, tetapi pria ini berjanji akan mempertanggung jawabkan perbuatannya jika sang gadis hamil.
"Hanya berkata akan bertanggung jawab. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan hasil visum dari korban. Korban hamil 3 bulan saat ini (kondisinya)," pungkas Iptu Teguh Wibowo.
Sempat Sewa Kamar Kosan
Pelaku saat ditemui diluar ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, mengakui bahwa ia memiliki hubungan sangat dekat dengan korban.
Ia mengaku perbuatan asusila yang dilakukan atas dasar suka sama suka, pembelaannya disampaikan pada awak media.
Ia pun bercerita, bahwa indekost benar disewanya ketika berhenti bekerja di rumah makan tempat awal keduanya berkenalan.
"Kosan berdua, sebelumnya tinggal di mess rumah makan. Saya awalnya bekerja di rumah makan dan berkenalan sama dia (korban). Karena berhenti, sekarang kerja sebagai kuli bangunan. Sudah 4 bulan kos bareng," ungkap Pelaku MAN, Senin (11/1/2021).
Ditanya berapa kali, ia mengungkapkan bahwa pada September 2019 silam juga pernah berbuat asusila pada korban.
Dan mengetahui bahwa sang gadis masih dibawah umur.
"Sebelumnya memang sudah pernah (berbuat asusila) dari bulan 9 tahun lalu (2019). Tahu dibawah umur, tak ada unsur paksaan karena suka sama suka. Saya nyewa kamar saat menyetubuhinya (bukan di kost)," sebutnya.