TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu dilaporkan anak kandungnya atas dugaan penganiayaan.
Setelah melakukan mediasi, sang putri tetap menolak berdamai dengan ibunya.
Ibu bernama Sumiyatun (36) itu pun segera ditahan.
Sementara mantan suami Sumiyatun membongkar kasus perselingkuhan istrinya.
Polres Demak, Jawa Tengah, telah menyerahkan berkas kasus anak laporkan ibu kandungnya ke Kejaksaan.
Sumiyatun (36) dilaporkan oleh anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna menyatakan berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Senin, (11/01/2021).
"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.
Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak.
Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu
Baca juga: Pamit Cari Rumput pada Anak, Ayah Malah Tenggak Obat Penyubur Tanah hingga Tewas
Baca juga: Sang Ayah Meninggal, Pasangan Ini Mudik ke Ponorogo, Kembali ke Pontianak Naik Sriwijaya Air SJ 182
Menurut saya, ini sudah tepat," kata Iskandar Fitirana Sutisna.
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.
Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.
Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.
"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.