Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum.
"Mediasi kedua.
Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir.
Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya.
Sampai tiga kali mediasi gagal.
Hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.
Dikatakan Iskandar, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan.
Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.
Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi.
Lalu, kata dia, pertengahan Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.
"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.
Penahanan Ibu
Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.