Namun baru dibayarkan sebesar Rp 3 juta.
Kekurangannya ditransfer setelah pekerjaan selesai," jelasnya.
Menurutnya, pengambil narkotika bukan kali pertama dilakukan.
Pengakuan Ulin, menjadi kurir sudah tiga kali dilakukannya dengan cara menyewa mobil rental dan selalu berangkat berdua.
Ulin memulai pekerjaannya menjadi kurir narkoba sejak awal bulan Desember 2020.
"Kedua tersangka memang tidak ada aktifitas proses sebagai pencari pekerjaan.
Keduanya bertemu di satu forum mencari lowongan pekerjaan.
Lalu mereka berdua berkomunikasi hingga akhirnya melakukan tindak pidana narkotika," terangnya.
Lanjut Kompol Eko, saat pergi ke Jakarta, Ulin tidak berterus terang dengan temannya FNA jika akan mengambil narkoba.
Ulin hanya mengaku ke temannya tersebut akan mengambil bawang putih.
Saat perjalanan Ulin baru mengaku ke FNA barang yang diambil di Jakarta adalah narkoba.
"Uang yang didapat awalnya Rp 200 ribu, yang kedua dan ketiga 500 ribu.
Baca juga: Mahasiswa Jadi Begal untuk Beli Narkoba, Tertangkap saat Hendak Jual Ponsel Ketiga yang Dicurinya
Menurut keterangan keduanya, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan diberikan kepada orang tua," tuturnya.
Ia menuturkan meski menjadi kurir narkoba, hasil tes urine kedua tersangka negatif.