Saat parang pelaku ditemukan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Ketika ditanyakan apakah pelaku merencanakan aksinya, Kapolres Andre mengaku, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Namun dalam penerapan pasalnya, penyidik menerapkan pasal Pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
" Kita masih mendalami apakah aksi tersebut sudah direncanakan pelaku, atau pelaku secara spontan menghabisi nyawa korban," terangnya.
Mikhael Fallo yang diwawancarai awak media tak membantah perbuatannya tersebut.
Ia mengaku sudah lama menyimpan dendam dengan korban.
Dirinya sengaja memilih hari Sabtu sebagai waktu menghabisi nyawa korban sesuai dengan hari di mana sang istri meningg dunia diduga akibat diracuni.
"Saya dendam dengan dia (korban) karena dia meracuni istri saya dengan air aki hingga tewas," sebutnya.
Selain mengamankan parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, penyidik juga mengamankan, baju, celana, sarung dan jaket pelaku.
Pelaku saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres TTS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul SADIS! Warga TTS Bawa Kepala Korban Pembunuhan Sejauh 15 Kilometer, Disimpan Dalam Goa Temef