Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
TRIBUNNEWS.COM - Pembunuhan sadis terjadi di Timor Tengah Selatan, NTT.
Seorang pria bernama Mikhael Fallo memenggal kepala Yulius Benu.
Kepala tersebut lalu disimpan di sebuah gua yang berjarak 15 kilometer dari TKP.
Pelaku mengaku dendam pada korban yang telah meracuni istrinya.
Mikhael Fallo tidak hanya menghabisi nyawa Yulius Benu, tapi juga memenggal kepalanya.
Kapolres TTS AKBP, Andre Librian, S.IK dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021) menjelaskan kasus pembunuhan sadis tersebut.
Mikhael Fallo tega menghabisi nyawa Yulius Benu, warga Desa Oeekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS dengan menggunakan sebilah parang.
Sebelum menghabisi nyawa korbannya, pelaku sempat berbincang dengan korban.
Pelaku yang sudah lama menyimpan dendam dengan korban, langsung mengambil parang.
Pelaku kemudian memotong kepala korban hingga putus.
Kepala Yulius dipotong hingga terpisah dari badannya.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Janda Muda di Hotel, Pelaku Diduga Tersinggung dengan Ucapan Korban
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Janda Muda di Hotel, Pelaku Diduga Tersinggung dengan Ucapan Korban
Baca juga: Perempuan Paruh Baya Diduga Tewas Dibunuh, Ditemukan dengan Kondisi Parang Masih Menancap
Sembunyikan Kepala
Usai menghabisi nyawa korban lanjut Andre, kepala korban dibungkus dengan menggunakan jaket dan sarung pelaku lalu dibawa ke gua Temef untuk disembunyikan.
Seusai memotong kepala korban, pelaku lalu menyembunyikan kepala korban di Gua Temef, Desa Teas.
Jarak Gua Temef kurang lebih 15 Km dari lokasi pembunuhan.
Kepala korban sengaja disembunyikan pelaku diduga agar jenazah korban sulit untuk dikenali.
Pelaku memiliki dendam dengan korban.
Pelaku mencurigai korban telah meracuni istri pelaku hingga meninggal dunia pada tahun 2020 lalu.
Selain itu, pelaku dan korban juga ada masalah batas tanah.
Di mana, tanah kebun korban dan pelaku berdekatan.
Pelaku menuding korban telah menggeser batas tanahnya.
Sedangkan parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban disembunyikan di rumah salah seorang keluarga pelaku.
Usai digunakan untuk menghabisi korban parang tersebut dicuci.
Lalu disembunyikan di rumah salah seorang keluarganya dan ditempatkan di bawah tumpukan kayu cendana.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi lanjut Kapolres Andre, pelaku aksi sadis terus mengarah kepada Mikhael Fallo.
Saat pelaku diamankan, terlihat bercak darah masih menempel di celana pelaku.
Namun saat itu pelaku masih membantah perbuatannya.
Saat parang pelaku ditemukan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Ketika ditanyakan apakah pelaku merencanakan aksinya, Kapolres Andre mengaku, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Namun dalam penerapan pasalnya, penyidik menerapkan pasal Pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
" Kita masih mendalami apakah aksi tersebut sudah direncanakan pelaku, atau pelaku secara spontan menghabisi nyawa korban," terangnya.
Mikhael Fallo yang diwawancarai awak media tak membantah perbuatannya tersebut.
Ia mengaku sudah lama menyimpan dendam dengan korban.
Dirinya sengaja memilih hari Sabtu sebagai waktu menghabisi nyawa korban sesuai dengan hari di mana sang istri meningg dunia diduga akibat diracuni.
"Saya dendam dengan dia (korban) karena dia meracuni istri saya dengan air aki hingga tewas," sebutnya.
Selain mengamankan parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, penyidik juga mengamankan, baju, celana, sarung dan jaket pelaku.
Pelaku saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres TTS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul SADIS! Warga TTS Bawa Kepala Korban Pembunuhan Sejauh 15 Kilometer, Disimpan Dalam Goa Temef