News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agesti Batal Penjarakan Ibu Kandungnya, Sudah Berdamai, Kini Dapat Hadiah Umrah dan Beasiswa

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agesti Ayu Wulandari (19) di pelukan ibunya Sumiyatun saat bertemu di Kejaksaan Negeri Demak, Rabu (13/01/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Anak yang melaporkan ibu kandungnya akhirnya mencabut laporan.

Keduanya kini telah berdamai.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi pun menjanjikan umrah kepada ibu dan anak tersebut.

Tak hanya itu, si anak jugua akan diberi beasiswa.

"Alhamdulillah, akhirnya mereka damai. Laporannya dicabut," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).

Dedi menceritakan awal ibu dan anak itu berdamai.

Saat itu, sepulang dari Demak, Dedi mengaku ditelepon oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofik dari Kediri. Gus Rofik mengonfirmasi apakah Dedi mendampingi masalah konflik antara ibu dan anak di Demak.

Kebetulan, kata Dedi, Gus Rofik berkomunikasi dengan putri yang berkonflik itu, Agesti, untuk pendampingan.

Baca juga: Anak yang Polisikan Ibunya Berdamai, Dedi Mulyadi Doakan Agesti Ayu Jadi Direktur Pertamina

Baca juga: Damaikan Pertikaian Ibu dan Anak di Demak, Dedi Mulyadi Janjikan Beasiswa Agesti Hingga S3 Doktor

Baca juga: Drama, Agesti Cabut Laporan Penganiayaan Oleh Ibu, Air Mata Agesti Tumpah Dalam Pelukan Sang Bunda

Sebab, pasca-kasus tersebut, Agesti mengalami perundungan sehingga perlu pendampingan psikologi hukum.

"Akhirnya kami berusaha berkomunikasi dengan Agesti dan ibunya untuk saling penyadaran. Saya komunikasi dengan pengacara, sementara Gus Rofik dengan Agesti," katanya.

Akhirnya, dalam komunikasi tersebut, Agesti dengan kesadaran dan tanpa paksaan berinisiatif pergi ke Demak dengan kendaraan darat dikawal BKN.

Dedi kemudian menyusul ke Demak setelah salat subuh, langsung bertemu Agesti dan Gus Rofik di Hotel Amantis.

"Akhirnya sepakat perkara akan dicabut. Kedua pihak saling memaafkan. Disaksikan Pak Kajari, Pak Kapolres dan jajarannya."

"Kedua pihak ketemu, saling maafkan, menangis. Perkaranya dicabut. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21," kata Dedi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini