"Pelaku berpura-pura ikut melihat YouTube."
"Pelaku kemudian mulai memeluk dan tiduran di sebelah anak tiri," ucap AKP Hendi Septiadi.
Korban yang masih duduk di bangku SMP itu tidak berani cerita ke ibu kandungnya karena ketakutan.
Namun pada aksi kedua pada tanggal 6 Januari 2021, ibu korban memergoki sendiri aksi bejat suaminya.
"Saat ibunya pulang dari sawah, ibunya melihat sendiri dan kaget saat suaminya melakukan hal itu ke anaknya," ucap AKP Hendi Septiadi.
Sempat terjadi percekcokan antara suami-istri tersebut yang kemudian didengar dan diketahui oleh tetangga.
BJ pun dilaporkan ke pihak kepolisian dan terancam dijerat pasal perbuatan cabul, yaitu Pasal 82 ayat 1 juncto 76 e ayat 2 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ayah Pergoki Pemuda Asyik Sama Anak Gadisnya di Kamar, Pelaku Ngaku Baru Sekali Berhubungan: Semalam