News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Hari Lagi Gibran Ditetapkan Jadi Wali Kota Solo, Ini Daftar Janji-janjinya saat Debat Pilkada 2020

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rakabuming Raka-Teguh Prakosa saat dalam depat Pilkada Kota Solo 2020 pada 6 November 2020 lalu - 3 Hari Lagi Gibran Ditetapkan Jadi Wali Kota Solo, Ini Daftar Janji-janjinya saat Debat Pilkada 2020

8. Kerjasama Solo Raya

Program ini dilatarbelakangi penyelesaian masalah-masalah Solo yang berkaitan dengan kabupaten sekitarnya.

Itu juga akan memerlukan koordinasi dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten.

Penetapan Gibran

Sementara itu, penetapan pasangan Gibran -Teguh sebagai pemenang Pilkada Solo 2020 akan diselenggarakan pekan depan.

Tepatnya, penetapan dilangsungkan di Swiss-Belhotel Solo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (21/1/2021).

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan tahapan penetapan Gibran-Teguh tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Terlebih lagi, tahapan tersebut dilangsungkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pembatasan jumlah peserta yang hadir akan dilakukan sesuai regulasi, yakni 25 persen dari total kapasitas gedung.

Baca juga: Komentari Unggahan Raffi Ahmad soal Vaksinasi, Chef Arnold Colek Kaesang dan Gibran: Kita Kapan?

"Rencana 21 Januari nanti. Yang diundang terbatas. Nantinya 25 persen dari kapasitas gedung. Paling utama LO," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).

Bila merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 Ayat 1, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua paslon, parpol pengusung, dan unsur Bawaslu.

Nurul menyampaikan pihaknya masih menunggu terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu digunakan sebagai satu landasan hukum dalam penetapan pasangan Gibran-Teguh.

"Nunggu 18 Januari 2021 pencatatan di MK. Dari situ MK beri salinan ke KPU RI yang nantinya memberikan surat ke KPU kabupaten/kota," ucap Nurul.

"Yang intinya selama tidak tercatat di BRPK bisa melakukan penetapan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gibran Ditetapkan Jadi Wali Kota 21 Januari : Ini 8 Janji-janjinya Bila Pimpin Solo Selama 5 Tahun

(Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini