News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Awal Kasusnya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Awal Kasusnya

Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.

Baca juga: Harga Emas Antam, Senin 18 Januari 2021: Turun Rp 4.000, per Gramnya Jadi Rp 944.000

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton.

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,

PT Antam Ajukan Banding

Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).

Ia menambahkan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.

Baca juga: Sidang Dakwaan Hiendra Soenjoto Ditunda, Penyuap Nurhadi Itu Belum Tunjuk Kuasa Hukum

Oleh sebab itu, lanjut Kunto pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini