News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Hadang dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Pakai Linggis dan Gunting di Tuban, 3 Orang Jadi Tersangka

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang jadi tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Tuban.

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien korban Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NU (38), AA(32) dan N (53), warga setempat.

Ketiganya dinyatakan melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Aksi yang dilakukan ketiganya terjadi Jumat (25/12/2020).

Peristiwa bermula dari rasa tidak percaya jika jenazah pasien Covid-19 itu sudah disalati.

Baca juga: Kronologi Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban, Pakai Linggis & Gunting Congkel Peti

"Mereka tidak percaya jika pasien sudah disalati oleh tim pemulasaraan, padahal sudah ditunjukkan videonya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021).

Kapolres menjelaskan, karena ketidakpercayaan itulah, ketiga orang ini memprovokasi warga setempat untuk melakukan pengadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 saat akan tiba di rumah duka.

Kemudian mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulans tersebut, lalu disalati kemudian dimakamkan.

Baca juga: Polisi Tangkap 15 Pemalsu Surat Tes Swab Covid-19 di Bandara Soetta

Tiga orang menggunakan linggis untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.

"Barang bukti yang kami amankan gunting dan linggis, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara," katanya.

Ditambahkan Mantan Kapolres Madiun itu, berdasarkan keterangan, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.

"Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, masih diperiksa penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui pada Kamis (24/12/2020), AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, RSD Wisma Atlet Mulai Rawat Pasien Covid-19 Bergejala Berat

Namun karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga pada pukul 20.30 WIB akhirnya dikirim ke RSUD dr Koesma Tuban untuk dimandikan dan disalati sesuai protokol kesehatan.

Keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.

Pada Jumat (25/12/2021), pukul 02.00 WIB jenazah selesai dilakukan pemulasaraan.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Pengangguran di Hong Kong Melonjak Tinggi

Namun, saat hendak dimakamkan di pemakaman desa setempat pada pukul 03.00 WIB, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban.

Massa lalu meminta paksa Jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa, karena kalah jumlah dan massa tidak bisa dicegah akhirnya kejadian tersebut tak bisa dihindari.

Penulis: M Sudarsono

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Paksa Salati Jenazah Pasien Covid-19, Tiga Warga Tuban Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini