TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Seorang pengusaha kaya raya asal Surabaya diberitakan memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi hampir satu triliun rupiah.
Budi Said yang dikenal sebagai "crazy rich" Surabaya baru-baru ini memenangkan gugatan atas kasus kehilangan emas seberat 1,1 ton.
Kasus yang menyeret Crazy Rich Surabaya ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.
Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing P.T Antam, Eksi Anggraeni.
Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Lalu, siapa sosok Budi Said yang berhasil memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton ini?
Baca juga: VIRAL Crazy Rich Berebut Bayar Tagihan Makan Rp 21 Juta, Mengaku Tiap Kumpul Makan Minimal Rp 7 Juta
Berikut SURYA.co.id merangkum sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.
Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup
Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Berdasarkan penulusuran SURYA.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Baca juga: Kasus Penembakan Crazy Rich di Solo Terungkap, Motifnya Karena Bisnis
Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Kronologi Kasus Budi Said Kehilangan 1,1 Ton Emas