TRIBUNNEWS.COM - Warga negara asing (WNA) bernama Kristen Gray pada Minggu (17/1/2021) kemarin sempat menghebohkan jagat maya.
Ia menjadi perbincangan warganet di lini masa Twitter kala menuliskan utas tentang pengalamannya tinggal di Bali.
Utas yang ia buat pun menjadi viral dan mendapat banyak kecaman dari publik.
Ia menuliskan tentang Bali yang memberi kenyamanan terhadap kaum LGBT dan juga menawarkan kemudahan akses masuk ke Pulau Dewata di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Sebut Bali Ramah LGBT, Kristen Gray dan Pasangannya Dideportasi dari Indonesia
Baca juga: Viral Thread Kristen Gray, Pihak Imigrasi Singgung soal Strategi Marketing Penjualan Buku Miliknya
Sontak, pihak Imigrasi Bali pun mencari keberadaannya guna mengonfirmasi terkait utasnya yang viral.
Tak lama kemudian, pihak Imigrasi Bali telah menemukan keberadaannya dan langsung memeriksa Kristen Gray.
Setelah proses pemeriksaan, tepat pada Selasa (19/1/2021) hari ini, Kristen Gray akhirnya resmi dideportasi dari Indonesia.
Lantas bagaimana perjalanan kasus Kristen Gray yang menuai banyak kecaman dari publik ini?
Berikut Tribunnews.com rangkum perjalanan singkat kasus Kristen Gray yang berakhir dideportasi, dari berbagai sumber:
Cuitan Awal Kristen Gray
Kristen Gray dalam twitnya menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019.
Keputusan itu diambil setelah kehilangan pekerjaan.
Namun, ia tak bisa kembali ke kampung halamannya, Ameriksa Serikat, karena pandemi Covid-19.
Selama di Bali, Gray mengaku bekerja di bidang desain grafis dan menyinggung sejumlah hal yang membuatnya betah tinggal di Bali.