News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Ajak Turis Asing ke Bali hingga Berakhir Dideportasi, Begini Perjalanan Kasus Kristen Gray

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut perjalanan singkat kasus Kristen Gray yang mengajak turis asing pindah ke Bali dan berakhir dideportasi.

Adapun, pemeriksaan Kristen Gray dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar.

Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Berakhir Dideportasi

Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.

Serta adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli Manihuruk, masih dikutip dari Kompas.com.

Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Kompas.com/Imam Rosidin)

Selain itu, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Keputusan mendeportasi mereka diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali.

Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia. 

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.

Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Kontributor Bali Imam Rosidin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini