TRIBUNNEWS.COM - Murid SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkapkan kerinduan mereka terhadap guru honorer Supriyani yang saat ini tengah menghadapi kasus hukum atas tuduhan menganiaya muridnya berinisial D.
Para murid pun meminta kepada hakim agar memvonis bebas Supriyani.
Hal tersebut diminta oleh para murid supaya Supriyani bisa kembali mengajar lagi.
"Kami minta pak hakim tolong bebaskan Ibu Supriyani. Kami mau Ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid saat ditemui di Desa Wonua Raya Kecamatan Baito setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kamis (14/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sebelumnya, para murid SDN 4 Baito mengaku kaget dengan kasus yang menimpa gurunya tersebut karena dituduh memukuli seorang anak polisi tersebut.
Pasalnya, para murid mengaku selama diajari guru Supriyani, mereka tak pernah sekalipun dipukuli seperti yang dituduhkan oleh orang tua murid D.
Salah satu murid kelas 6 SDM 4 Baito, Fidela pun mengungkapkan bahwa sosok Supriyani tidak pernah memukul di kelas selama mengajar.
Bahkan, ia bercerita, sewaktu dirinya masih kelas 1 dan 2, tidak pernah dipukuli oleh sang guru meski dia tidak mengerjakan tugas.
Fidela mengatakan, Supriyani merupakan sosok guru yang baik, ramah, dan tidak pernah galak.
"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," ucap Fidela.
Hal serupa juga disampaikan oleh murid Kelas 6 bernama Mesya yang mengatakan, Supriyani tidak pernah memukul walaupun bandel atau tidak mengerjakan tugas.
Baca juga: Jaksa Tetap Yakini Supriyani Pukul Muridnya, Tolak Pleidoi hingga Kritik Kuasa Hukum Gagal Paham
"Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," ungkap Mesya.
Perkembangan Kasus
Update kasus guru Supriyani terakhir sudah memasuki sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya, terdakwa Supriyani mengajukan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa yang dinilai ambigu.